


Sidoarjo, hari ini Selasa tanggal 29 Nopember 2016 di Hotel Harris Surabaya dilaksanakan Sosialisasi Program JKN KIS bagi PPNPN dan Peraturan Dirjen Pembendaharaan Nomor Per-31/PB/2016, Sosialisasi diikuti oleh Seluruh Bendahara Lingkup Wilayah KPPN Surabaya II termasuk dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang diikuti oleh Kasubbag IT dan Pelaporan ASN Firda Nuril Hanifah, S.Si, Sosialisasi dipaparkan oleh Kepala KPPN Surabaya II. Setelah mengikuti acara Sosialisari BPJS untuk PPNPN Kasubbang IT dan Pelaporan menyampaikan hasil dari Sosialisasi tersebut kepada PPNPN yang ada di Dilmill III-12 Surabaya, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 di Ruang Rapat, acara Sosialisasi BPJS untuk PPNPN diikuti oleh Kasubbag Umum dan Keuangan dan seluruh PPNPN Dilmil III-12 Surabaya.
Sesi pertama adalah pemaparan tentang BPJS dengan diikuti tanya jawab, selanjutnya sesi kedua adalah pemaparan tentang per 31/PB/2016 tentang PPNPN dan juga bimbingan teknis Aplikasi SAS . Sesi kedua juga diikuti tanya jawab.
- Form 34 digunakan untuk peserta baru yang belum pernah memiliki kartu BPJS Kesehatan
- Form 37 digunakan untuk peserta yang sudah pernah memiliki kartu BPJS Kesehatan dari jenis kepesertaan lain (mandiri, PPU swasta) untuk dilakukan pengalihan data ke jenis kepesertaan PPNPN
- Surat Pernyataan digunakan untuk peserta yang telah memiliki nomor peserta BPJS Kesehatan dari jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (fakir miskin, dsb) untuk dilakukan pengalihan data ke jenis kepesertaan PPNPN
Untuk pertanyaan terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diajukan ke Kantor Cabang terdekat, sedangkan terkait dengan pembayaran penghasilan PPNPN dapat diajukan ke CSO KPPN Surabaya.
